Minggu, 09 September 2012

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN NASIONAL


PENDAHULUAN

Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif. Pendidikan pada dasarnya adalah proses kumunikasi yang di dalamnya mengandung transformasi pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan-keterampilan, di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung sepanjang hayat (life long process), dari generasi ke generasi.
Guru merupakan pelaku utama dalam pendidikan, selain peserta didik. Guru yang baik adalah yang memiliki kemampuan atau kompotensi yang bisa diberikan kepada anak didik. Guru merupakan sosok yang memiliki kedudukan yang sangat penting bagi pengembangan segenap potensi peserta didik, dan menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajarana di kelas. Selain itu guru juga paling menentukan dalam pengaturan kelas dan pengendalian siswa, menilai hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.
Untuk menjadi pendidik maka seorang guru dipersyaratkan mempunyai kriteria yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995) syarat seorang pendidik adalah: (1) mempunya perasaan terpanggil sebagai tugas suci, (2) mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik, (3) mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya. Ketiga persyaratan tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Orang terasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggung jawab. Menurut mereka juga bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah :
a. Kompetensi profesional
b. Kompetensi personal
c. Kompetensi sosial

Untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru yang baik adalah guru yang bisa menguasai keempat kompetensi di atas. Dewasa ini banyak kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari sosok guru yang baik dan memiliki kemampuan yang berkompoten. Untuk mencapai kompetensi yang diharapkan, maka kualitas guru harus dioptimalkan.


A.      Defenisi  Landasan Hukum dalam Pendidikan
Landasan pendidikan merupakan norma dasar pendidikan yang bersifat imperatif; artinya mengikat dan mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan untuk setia melaksanakan dan mengembangkan berdasarkan landasan pendidikan yang dianut (Qym, 2009). Landasan hukum pendidikan dapat diartikan sebagai peraturan baku yang dijadikan sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan (Syamsul, 2007).
Landasan hukum/yuridis pendidikan merupakan asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan yuridis atau hukum pendidikan, yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yangmenjadi titik tolak dalam rangka praktek pendidikan dan atau studi pendidikan. Landasan yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang meliputi :
  1. UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
  2. Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
  3. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
  5. Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  6. Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
  7. Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional

B.       Perlunya Landasan Hukum Bagi Penyelenggaraan Pendidikan
Didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan hukum,Tanya kenapa? Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan, pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum.namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.
Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan pendidikan.
Dengan demikian jelaslah landasan hokum diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan terutama bagi pihak-pihak yang langsung terlibat didalam penyelenggaraan pendidikan tersebut.

C.      Landasan Hukum Pendidikan Nasional
Sehubungan pendidikan nasional ini sunaryo w. (1969:3) juga merumuskan , pendidikan nasional adalah sutu sisitem pendidikan yang berlandaskan dan di jiwai oleh suatu filsafat hidup suatu bangsa dan bertujuan untuk mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Dengan demikian pendidikan nasional suatu Negara di landasi oleh filsafat Negara tersebut.
Pendidikan nasional sutu bangsa adalah pelaksanaan pendidikan berdasarkan pada budaya bangsa, demi kelangsungan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara, baik jangka pendek maupun jangka panjang.  Dalam UUSPN tahun 1989 bab1 pasal 1, ayat (2) di cantumkan :” Pendidikan nasional adalah pendidikan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar pada 1945”. Pernyataan di atas mengandung makna, bahwa semua aspek dalam pendidikan nasional akan mencerminkan aktifitas yang di jmjiwai pancasila, UUD 1945 dan berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pilihan nilai budaya nasional, di tetapkan jadi filsafat atau ideology Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 di sahkan. Rumusan pancasila adalah sebagai berikut :
               Ketuhanan Maha Esa, 
               Kemanusiaan yang adil beradab,
               Persatuan Indonesia,
   Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/                 perwakilan,
               Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sumber dari norma-norma pokok yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan kehidupan keagamaan, kehidupan kemasyarakatan dan alam sekitar. Sistem dan subsistem dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dijiwai oleh sistem nilai pokok ini, demikian juga dengan subsistem lainnya termasuk pendidikan. Denan demikian dasar dari pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.

a.         Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Pendidikan bangsa Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945 dan hal ini diperjelas dengan dirumuskannya norma-norma pokok yang harus menjiwai usaha pendidikan dan pengembangan kebudayaan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Norma-norma itu tersirat dan tersurat dalam Bab XIII Pasal 31 dan 32 UUD 1945 sebagai berikut :
      Pasal 31 :
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(2)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
      Pasal 32 :
Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.

Norma-norma pokok lainnya yang langsung atau tidak langsung berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di dalam UUD 1945 antara lain adalah :

       Pasal 27 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Norma itu mengharuskan sistem dan penyelenggaraan pendidikan nasional, untuk membimbing para calon warga negara agar mampu memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum yang berlaku.

       Pasal 29 yang berbunyi:
(1)  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Norma-norma itu mengharuskan pendidikan menyelenggarakan usaha yang memungkinkan setiap warga negara memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Usaha itu diwujudkan melalui pendidikan agama yang memungkinkan pemeluknya menjadi taat dan beribadat, bermoral dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan tuntutan agama dan kepercayaan masing-masing. Pada gilirannya berarti juga bahwa pendidikan agama harus diberikan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai perwujudan kebebasan beragama yang sekaligus memenuhi perlindunga terhadap hak asasi manusia dalam memeluk agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

         Pasal 34 yang mengatakan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang dibiarkan tanpa mendapat pendidikan. Warga negara yang tidak mampu karena tergolong fakir miskin atau anak yang terlantar, melelui pemeliharaan negara harus diberikan pendidikan agar dapat menjalani dan menjalankan kehidupan secara wajar dan manusiawi sebagaimana warga negara yang lain. Wujud dari pemeliharaan negara itu pada dasarnya merupakan usaha untuk mengantarkan para fakir miskin dan anak yang terlantar menjadi warga negara yang memahami dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.

        Pasal 35 yang berbunyi: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Dan pasal 36 yang mengatakan : “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Kedua norma ini mengharuskan penyelenggaraan pendidikan diwujudkan juga sebagai usaha untuk memupuk, mempertebal dan meningkatkan perasaan kebangsaan yang memiliki kebanggaan menjadi bangsa Indonesia. Kebanggaan terhadap bendera sang merah putih dan bahasa Indonesia sebagai alat berkomunikasi dan alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran/pendapat masing-masing. Pada gilirannya berarti melalui usaha pendidikan setiap warga negara harus mampu mempergunakan dan mengembangkan bahasa Indonesia secara baik dan benar.

b.      Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional

Tidak semua pasal akan dibahas dalam tulisan ini yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”

c.         Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 20 tahun 2003  merupakan peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan. UU No. 20 tahun 2003 adalah penyempurnaan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Diantara pasal-pasal dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menerangkan masalah pendidikan adalah :

Ø  Pasal 1
1.      Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.      Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6.      Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8.      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9.      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10.  Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Ø  Jenis – Jenis Pendidikan

11.  Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12.  Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13.  Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14.  Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.  Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
16.  Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17.  Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.  Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

Ø  Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ø  Pasal 5
1.      Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3.      Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4.      Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5.      Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Ø  Pasal 6
1.      Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2.      Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan

Ø  Pasal 7
1.      Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
2.      Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Ø  Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Ø  Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ø  Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø  Pasal 11
1.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2.      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Ø  Pasal 12
1.      Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.         mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b.        mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c.         mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d.        mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.         pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f.         menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.


d.   Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Ø   Pasal
1.            Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.            Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.            Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4.            Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5.            Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6.            Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7.            Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.            Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.            Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10.        Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11.        Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12.        Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

(1)      Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Ø  Pasal 3

(1)      Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)      Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Ø  Pasal 5
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran,  pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Ø  Pasal 6
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Ø  Pasal 7

(1)     Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
                                             a.      memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
                                             b.      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
                                             c.      memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
                                             d.      memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
                                             e.      memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
                                             f.       memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
                                             g.      memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
                                             h.      memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
                                              i.       memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

(2)     Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara  demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Ø  Pasal 8
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Ø  Pasal 9
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

Ø  Pasal 10
(1)     Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Ø  Pasal 45
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ø  Pasal 46
(1)      Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2)     Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
                                                           a.       lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan
                                                           b.       lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
(3)     Setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.
(4)     Ketentuan lain mengenai kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan keahlian dengan prestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh masing-masing senat akademik satuan pendidikan tinggi.


Ø  Pasal 47
(1)     Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
                                                              a.         memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
                                                             b.         memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
                                                              c.         lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)     Pemerintah menetapkan perguruan tinggi yang terakreditasi untuk menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan.
(3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  Pasal 48
(1)          Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2)          Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(3)          Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
(4)          Pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan (SNP)

PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sifatnya lebih operasional karena konsentrasi mengatur tentang dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat. Cakupan Pasal – pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan antara lain :

Ø Pasal 1
1.        Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3.        Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.        Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.        Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.        Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7.        Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
8.        Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9.        Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
10.    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.



Sumber Bacaan :
-Annisah. 2010. Landasan Hukum Pendidikan Indonesia. (online) (http://www.ichabl.co.cc/2009/09/landasan-hukum-pendidikan-indonesia.html, diakses 13 Agustus 2010).
-          http://yrmalalina.blogspot.com/2011/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
-          Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
-          Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta.
-          Republik Indonesia. 2005. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
-          Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta.
-          Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar